aksi pemalakan , perampasan dan penodongan kepada warga yang justru
dialkukan oleh oknum polisi harus dihentikan , kejadian serupa ini
sangat meresahkan warga , Oknum polisi BBPM yang terkenal dengan bbn
bongkrek alias apin ipin , ini terkenal suka mabuk mabukan dikeramaian ,
membakingi prostitusi, togel , miras dan penyalahgunaan wewenang yang
dilakuakan oleh pejabat , oknum polisi ini terkenal sering memabawa lari
Istri sah orang lain , namun samapai sekarang belunm ada upaya
penindakan dan penyelesaiannya , korban sudah melakukan pelaporan dan
pengaduan kepada atasannya tetapi terkesan atasan tak berkutik dan hanya
menutup-nutupi aib anakbuahnya tersebut, selain membakingi togel , juga
membakingi premanisme di PATI , salah satu proses pengaduan itu sudah
di sampaikan ke komnas HAM , Menhankam, kompolnas , dan menkum ham ,
seharusnya seluruh pelaporan masyarakat ini untuk segera di akomodir dan
segera diupayakan penyelesaiannya , sehubungan dengan semua tindakan
arogan dan sewenang wenang oknum polisi tersebut di atas kepada warga
Pati dan banyak korbanya baik di wilayah winong , jakenan, pucakwangi ,
gabus , Tambakromo , kayen dan sukolilo , oknum polisi tersebut mencari
korban rata rata wanita untuk di ajak mesum , berselingkuh , diadu domba
dengan suaminya , setelah terjadi perselisihan lalu polisi ini memihak
kepada wanitanya lalu dibuat rekayasa KDRT , seoalh olah terjadi
pelanggaran hukum , lalau melalui kurirnya oknum polisi tersebut memeras
korban dengan sejumlah uang , untuk Tebusan , atau pembebasan dari
perkara, bahwa atas pengaduan masyarakat yang dilakukan lembaga HUKUM
pukat a.n ketuanya SH , komnos HAM menanggapi dengan mengirimkan balasan
ke 3 no 3.557/K?PTM/XII/2013 , tertanggal 3i desember 2013 yang
ditujukan kepada kabid propam polda jawa tengah untuk diminta dilakukan
pengalihan penanganan kasus ke polda jawa tengah , kalau penanganan di
polres Pati di nilai tidak netral dan tidak objektif dalam menangani
perkara , karena banyak interfensi, dan komnas HAM meminta kepada po9lda
jawa tengah untuk segera menangani perkara ini secara serius dan
maraton , sehingga premanisme di pati bisa di tekan komnas ham juga
meminta fihak terkait yang dirugikan oknum polisi polres p[ati BBPM ini
juga melaporkan ke irwasda polda jawa tengah dan meminta penjelasan
mengenai kebenaran kejadian tersebut, namun samapai dengan saat ini ,
sudah berkisar 4 tahun belum ada tanggapan , tembusan dan penanganan
atas surat yang dilayangkan ke polda tersebut. adapun soal pencurian ,
perampasan , pemerasan , penculikan yang dilakukan oknum polres Pati itu
masih dilakukan pengusuatan siapa saja aktor lain yang terlibat dalam
masalah tersebut. selanjutnya , pengadu menyampaikan kmepada negara baik
kepada mabes polri maupun inteligen BIN dan kodim kodim , pengadu
meminta jaminan keamanan selama dalam pengaduan tersebut berjalan ,
karena terkesan ada pengalihan kasus di polsek terkait dengan pelaku
penculikan tersebut. kalau ada yang ikut menampung perempuan satu anak
ini bisa dikenakan penadahan , atau membantu kejahatan oknup polisi
tersebut. berdasarkan surat terlampir sesuai ketentuan pasal 89 ayat 3
UU no 39 tentang HAM , maka Ham meminta Polda untuk :
1. memberikan penjelasan yang jelas dan mencakup atas Surat tersebut.
2
segera menindak lanjuti penanganan kasus tersebut agar tidak terkatung
katung dan berlarut -larut, sesuai ketentuan ps.14 huruf g UU No 2
tentang kepolisian Negara : dalam melakukan tugasnya sebagai penegak
hukum , melakukan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud pasal 13,
kepolisisian R I bertugas : ( g. melakukan penyelidikan dan penyididkan
terhadap semua tindak pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya) .
3.
MKelakukan pemeriksaan secara intensif kasus kasus tersebut dan kasus
yang merintangi penyidikan kasus ini secara objektif, transparan, sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan Jaminan
keamanan bagi pengadu, sekali lagi propam polda jateng harus bekerja
dengan polres pati segera menangani kasus kasus serupa yang sangat
meresahkan warga. demikian atas pperhatiannya diucapkan terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar